Jasa Outsourcing & PPh 23

Dalam dunia usaha yang kian berubah, penggunaan outsourcing telah menjadi pilihan yang banyak diminati untuk memenuhi berbagai kebutuhan tenaga kerja, mulai dari jasa kebersihan hingga keamanan. Outsourcing memberikan solusi yang efektif dan dapat disesuaikan. Meski demikian, pastinya tetap akan berurusan dengan pajak tanpa terkecuali. Terdapat beberapa aspek penting yang perlu diketahui dan dipahami untuk menghindari kesalahpahaman dalam penghitungan dan pengumpulan pajaknya. Berikut merupakan hal-hal yang harus diperhatikan jika perusahaan anda bergerak dalam bidang outsourcing!

Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah yang dipakai untuk menghitung pajak yang wajib dibayarkan. Dalam konteks outsourcing, penetapan DPP dapat menjadi rumit karena melibatkan berbagai elemen biaya didalamnya. Berikut adalah metode untuk menentukan DPP terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dalam jasa outsourcing.

Menentukan DPP untuk PPN pada Jasa Outsourcing

Penyediaan layanan melalui outsourcing bisa meliputi berbagai kategori. Beberapa layanan dalam outsourcing mungkin dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan yang lainnya mungkin tidak. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menentukan apakah jasa yang diberikan wajib dikenakan PPN:

Jasa Outsourcing atau Jasa Penyedia Tenaga Kerja?

Sesuai dengan PP 49/2022, ada beberapa jenis layanan yang tidak dikenakan PPN, dan salah satunya adalah layanan penyediaan tenaga kerja atau outsourcing. Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN:

  • Pengusaha yang bergerak dalam penempatan dan pengalihan tenaga kerja hanya bertanggung jawab untuk mendistribusikan tenaga kerja kepada pihak yang memerlukan tanpa terlibat dalam penyediaan layanan kena pajak yang lain.
  • Pengusaha yang menyediakan tenaga kerja tidak membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada pekerja yang disuplai.
  • Pengusaha yang memasok tenaga kerja tidak akan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja setelah diserahkan kepada pihak yang menggunakan jasa tersebut.
  • Tenaga Kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Berdasarkan kriteria tersebut, jasa outsourcing biasanya melibatkan pembayaran untuk jasa dan/atau tenaga kerja serta tanggung jawab atas hasil kerja, sehingga jasa outsourcing tetap dikenakan PPN.

Cara Menentukan DPP untuk PPN:

Pada PMK 83/2012 dijelaskan bahwa terdapat dua jenis acuan dalam menentukan DPP:

Jika Tagihan Tidak Dirinci:

  1. PPN Terutang = 11% x Total Tagihan Dibayarkan
  2. DPP adalah total tagihan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
  3. Contoh: Jika penyedia jasa memberikan tagihan sebesar Rp30.000.000,00 dan tidak memisahkan biaya tenaga kerja dan biaya jasa, maka DPP adalah Rp30.000.000,00.

Jika Tagihan Dirinci:

  1. PPN Terutang = 11% x (Total Tagihan Dibayarkan – Imbalan Diterima Tenaga Kerja)
  2. DPP hanya mencakup biaya jasa.
  3. Contoh: Jika dalam tagihan sebesar Rp30.000.000,00, Rp20.000.000,00 adalah gaji tenaga kerja, maka DPP untuk perhitungan PPN adalah Rp10.000.000,00.

Menentukan DPP untuk PPh Pasal 23 dalam Jasa Outsourcing

Dalam PMK 141/2015, terdapat pengaturan khusus dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 untuk jasa outsourcing. Jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran, namun tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima tenaga kerja dari penyedia tenaga kerja. Dengan kata lain, PPh Pasal 23 dikenakan hanya atas jasa atau management fee-nya saja.

Tarif PPh Pasal 23:

Tarif untuk jasa outsourcing adalah 2%. Namun, tarif ini dapat berubah menjadi 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Hal ini penting untuk diperhatikan karena dapat berdampak langsung pada perhitungan pajak yang harus dibayar.

Cara Menentukan DPP untuk PPh Pasal 23:

Dalam PMK 141/2015 dijelaskan bahwa terdapat 2 jenis acuan dalam menentukan DPP:

Jika Tagihan Tidak Dirinci:

  1. PPh 23 Terutang = 2% x Total Tagihan Dibayarkan
  2. DPP adalah total tagihan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
  3. Contoh: Jika penyedia jasa memberikan tagihan sebesar Rp30.000.000,00 dan tidak memisahkan biaya tenaga kerja dan biaya jasa, maka DPP adalah Rp30.000.000,00.

Jika Tagihan Dirinci:

  1. PPh 23 Terutang = 2% x (Total Tagihan Dibayarkan – Imbalan Diterima Tenaga Kerja)
  2. DPP hanya mencakup biaya jasa.
  3. Contoh: Jika dalam tagihan sebesar Rp30.000.000,00, Rp20.000.000,00 adalah gaji tenaga kerja, maka DPP untuk perhitungan PPh 23 adalah Rp10.000.000,00.

Mengatur pajak dalam outsourcing memerlukan pemahaman mendalam tentang bagaimana menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan PPh Pasal 23. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, perusahaan dapat mengoptimalkan pengaturan pajak mereka, memastikan kepatuhan, dan memaksimalkan keuntungan. Memahami perbedaan antara tagihan yang dirinci dan tidak dirinci serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi perhitungan pajak adalah langkah kunci dalam manajemen pajak yang efektif. Selain itu, penting untuk memperhatikan tarif PPh Pasal 23 dan persyaratan NPWP agar tidak terkena tarif yang lebih tinggi. Semoga tips ini bermanfaat!!